KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Gratifikasi di Kemenkumham
Jum'at, 10 November 2023 - 15:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).
Dari koordinasi tersebut, Ali menyebut telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut. "Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander, Kamis, 9 November 2023.
Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).
Dari koordinasi tersebut, Ali menyebut telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut. "Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander, Kamis, 9 November 2023.
Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.
(cip)
tulis komentar anda