Korupsi BAKTI Kominfo, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 09 November 2023 - 17:17 WIB
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Dennie di, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga menghukum terdakwa Galumbang dengan biaya denda senilai Rp500 juta. "Subsider empat bulan kurungan," ujar Hakim.

Putusan ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan Jaksa. Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut terdakwa Galumbang Menak 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!