Terbukti Minta Uang ke Dirut Kominfo Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Johnny G Plate

Rabu, 08 November 2023 - 16:50 WIB
Eks Menkominfo Johnny G. Plate terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G. Plate terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Permintaan tersebut menjadi hal yang memberatkan Johnny G Plate divonis 15 tahun.

"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Bakti," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).



Selain itu, kata Fahzal hal yang memberatkan lainnya yaitu, Plate tidak mengakui atas kesalahannya. Dan juga merasa tidak bersalah. "Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.

Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!