Dalami Kasus PT DI, KPK Panggil Bupati Blora

Kamis, 06 Agustus 2020 - 12:30 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Blora Letkol. Inf. (Pur) Djoko Nugroho terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) .

Pensiunan TNI itu bakal diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso (BS). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Selain Djoko, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisiaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong dan Kasi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi . Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi Santoso.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya. Kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.( ).

Atas ulahnya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More