MK Gelar Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

Rabu, 08 November 2023 - 09:13 WIB
MK hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.

Seperti yang dilansir pada website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama, Brahma Aryana.



"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id, yang dikutip, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!