Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi LBG

Kamis, 02 November 2023 - 20:15 WIB
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membacakan putusan atas gugatan Praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,1 triliun.

"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Pasalnya, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!