Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi LBG

Kamis, 02 November 2023 - 20:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan Praperadilan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan . Gugatan Praperadilan diajukan Karen atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun anggaran 2011-2021.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah gugatan Praperadilan ditolak, maka penyidikan kasus tersebut berlanjut.



"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Ali mempersilakan bagi siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka lembaga antirasuah untuk mengajukan Praperadilan. "Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!