MKMK Temukan Banyak Masalah dalam Putusan Usia Capres-Cawapres, DPR Kritisi Perilaku Hakim

Kamis, 02 November 2023 - 11:23 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti hasil pemeriksaan MKMK yang menemukan banyak masalah terkait putusan MK pada batas usia capres dan cawapres. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menemukan banyak masalah dalam pengambilan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.

Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK yang juga pamah Gibran, Anwar Usman hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam. Junirmart merasa, perilaku hakim yang tak terpuji wajib untuk mengoreksi putusan tersebut.



"Perilaku hakim yang tidak terpuji dalam proses pengambilan keputusan wajib dicermati dan dikoreksi," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Jimly Sebut MKMK Sudah Lihat CCTV Dugaan Pelanggaran Administrasi Putusan Batas Usia Capres

Ia berkata, putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dicermati terlepas vonis MK bersifat final dan binding. Baginya, putusan itu diambil tak memenuhi prinsip aturan yang ada.

"Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum karenanya batal demi hukum," terang Junimart.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!