Anggota DPR Usulkan Hak Angket MK, Jimly Asshiddiqie: Bagus Itu, Saya Dukung Saja
Rabu, 01 November 2023 - 21:43 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyambut baik rencana DPR RI untuk membuat hak angket Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Jimly, hal itu merupakan implementasi pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI.
"Hak angket, ya baik itu saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya. Itu bagus itu, saya dukung saja," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan, DPR memang harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi. Termasuk menggunakan hak angket. Mekanismenya pun sudah diatur.
"Ada di dalam Tata Tertib (DPR), angket itu kan penyelidikan. Ada hak bertanya, ada interpelasi, itu pertanyaan kelembagaan hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi. Hak angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," tambahnya.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Hak Angket? Ini Penjelasan dan Syarat Pengajuannya
"Hak angket, ya baik itu saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya. Itu bagus itu, saya dukung saja," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan, DPR memang harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi. Termasuk menggunakan hak angket. Mekanismenya pun sudah diatur.
"Ada di dalam Tata Tertib (DPR), angket itu kan penyelidikan. Ada hak bertanya, ada interpelasi, itu pertanyaan kelembagaan hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi. Hak angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," tambahnya.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Hak Angket? Ini Penjelasan dan Syarat Pengajuannya
Lihat Juga :