Bawaslu Awasi Program Menteri Maju Pilpres 2024: Tak Boleh untuk Kepentingan Capres

Rabu, 01 November 2023 - 08:02 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mengawasi program menteri yang maju ke Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Foto/Dok MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mengawasi program menteri yang maju ke Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Program menteri tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral calon presiden (capres) tertentu.

"(Program menteri diawasi) Ya harus, apakah program itu digunakan untuk apa? Untuk kepentingan calon tertentu atau partai tertentu, itu tidak boleh, atau peserta pemilu tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (31/10/2023).



Bawaslu mengingatkan agar menteri yang terlibat aktif dalam proses kampanye terhadap satu calon presiden dan wakil presiden tertentu wajib mengajukan cuti. Adapun surat cuti dari presiden itu juga diwajibkan ada.

Baca juga: Lewat Sindo Goes To Campus, Bawaslu Ajak Mahasiswa Aktif Awasi Kampanye di Lembaga Pendidikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!