Bawaslu Awasi Program Menteri Maju Pilpres 2024: Tak Boleh untuk Kepentingan Capres

Rabu, 01 November 2023 - 08:02 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mengawasi program menteri yang maju ke Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Foto/Dok MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mengawasi program menteri yang maju ke Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Program menteri tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral calon presiden (capres) tertentu.

"(Program menteri diawasi) Ya harus, apakah program itu digunakan untuk apa? Untuk kepentingan calon tertentu atau partai tertentu, itu tidak boleh, atau peserta pemilu tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (31/10/2023).

Bawaslu mengingatkan agar menteri yang terlibat aktif dalam proses kampanye terhadap satu calon presiden dan wakil presiden tertentu wajib mengajukan cuti. Adapun surat cuti dari presiden itu juga diwajibkan ada.



"Ya sepanjang ada surat cuti nanti kampanye ya, surat cuti dan juga surat dari presiden, itu harus ada," katanya.



Saat ini pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi terhadap partai politik dan tiap-tiap peserta pemilu. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Sudah ada (imbauan) kalau itu, peserta pemilu lebih khususnya, ataupun nanti partai politik pengusung presiden dan wakil presiden itu tentu kita akan lakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan potensi terjadinya pelanggaran," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More