Terungkap, Alasan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran meski PKPU Belum Direvisi

Rabu, 01 November 2023 - 06:10 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan alasan menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran meski pada masa pendaftaran KPU belum merevisi Peraturan KPU. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasan menerima pendaftaran pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka meski pada masa pendaftaran KPU belum merevisi Peraturan KPU.

PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan direvisi untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju Pilpres meski usianya belum 40 tahun.



Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Revisi PKPU Ikuti Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres

"Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuma satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (31/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!