Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Ini Kepada 3 Orang yang Bantu Pelarian Dito Mahendra
Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:08 WIB
Pakar hukum UP Agus Surono menyebut Bareskrim Polri bisa menerapkan pasal Obstruction of Justice kepada tiga orang yang diduga membantu pelarian Dito Mahendra. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Pancasila (UP) Agus Surono mengungkapkan Bareskrim Polri bisa menerapkan pasal Obstruction of Justice kepada tiga orang yang diduga membantu pelarian Dito Mahendra .
Agus menjelaskan, tindakan Obstruction of Justice atau perintangan terhadap penyidikan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian Obstruction of Justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum," ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Agus menyampaikan, Obstruction of Justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
Agus menjelaskan, tindakan Obstruction of Justice atau perintangan terhadap penyidikan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian Obstruction of Justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum," ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Agus menyampaikan, Obstruction of Justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
Lihat Juga :