JPU Ungkap Sekretaris MA Terima Uang Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah dari Pihak Swasta

Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:17 WIB
JPU Ungkap Sekretaris...
Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). FOTO/ANTARA/ Fakhri Hermansyah
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sejumlah tas mewah dari pihak swasta Dadan Tri Yudianto (DTY) buntut kasus suap di lingkungan MA.

Hal tersebut dilakukan untuk memuluskan jalan seorang Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.

Transaksi tersebut dilakukan di Kantor Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022 dalam bentuk cash dengan pecahan uang Rp100.000.

"Terdakwa bertemu Hasbi Hasan di Kantor Mahkamah Agung RI menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000 serta print out susunan majelis hakim perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Selanjutnya, sekitar Juni, yakni tiga bulan setelah penyerahan uang sebesar Rp3 miliar dari DTY kepada HH. HH kembali mendapatkan sejumlah tas mewah dari DTY dengan keseluruhan harganya yang mencapai Rp250 juta.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!