Serahkan Sertifikat Tanah Gereja, Wamen ATR/BPN Jalankan Pesan Presiden

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 21:12 WIB
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Kupang, NTT, Jumat (27/10/2023). Foto/Istimewa
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pemerintah berharap kelangsungan ibadah umat beragama, bisa dilakukan dengan nyaman di semua agama. Pandangan Presiden ini pun diwujudkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satunya yakni dengan menghadirkan sertifikat tanah bagi rumah ibadah. Seperti yang dilakukan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni .

"Presiden kita sangat perhatian terhadap kelangsungan ibadah umat beragama. Ia ingin setiap orang bisa dengan aman dan nyaman melaksanakan peribadatan," kata Wamen ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat tanah Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (27/10/2023).



Diketahui GMIT yang berpusat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (tidak termasuk Pulau Sumba) merupakan perkumpulan gereja terbesar di NTT yang memiliki jumlah jemaat lebih dari 1,2 juta jiwa.



Menurut Raja Juli, perhatian Presiden tersebut terlihat dari jumlah sertifikasi tanah rumah ibadah non-masjid yang telah mencapai 30.801 bidang tanah atau 3.850 bidang dalam rata-rata tahunannya.

Angka itu sambung Raja Antoni, meningkat drastis sebab sejak 1961 hingga 2014, hanya berhasil mensertifikasi sebanyak 27.618 bidang.

"Secara data bisa terlihat bahwa Pak Jokowi memberikan perhatian terhadap umat beragama," ucap politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Raja Antoni yang juga menyerahkan sertifikat masjid, dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan harapan supaya Kupang terus menjadi kota toleran yang membuat masyarakatnya nyaman untuk berkegiatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More