Firli Bahuri Minta Diperiksa Setelah 8 November, Dewas KPK: Kelamaan
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 14:01 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) , Syamsuddin Haris buka suara permintaan Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang setelah 8 November 2023. Menurutnya, tanggal tersebut terlalu jauh.
"Beliau sih minta sesudah tanggal 8 (November), bagi saya khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan," ujar Haris di Kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Karet, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Haris menjelaskan saat ini Dewas KPK bukan hanya menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret pimpinan KPK. Jika pemeriksaan tidak kunjung dilakukan maka akan menghambat kinerja Dewas KPK.
"Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," tandasnya.
Kendati demikian, Haris menyebutkan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menentukan secara paksa terkait kapan pemeriksaan terhadap Firli. Menurutnya, panggilan pemeriksaan Dewas KPK sebatas mengundang.
"Kita kan bukan penyidik, jadi nggak bisa panggil paksa, jadi kita mengundang," jelas Haris.
"Saya nggak tahu alasan tepatnya. Tapi yang jelas beliau mengatakan setelah pimpinan yang lain. Nah pimpinan yang lain itu kan juga menunda, ada yang sakit, sambungnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hari ini, Jumat (27/10/2023). Pemeriksaan tersebut terkait laporan masyarakat tentang pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Beliau sih minta sesudah tanggal 8 (November), bagi saya khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan," ujar Haris di Kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Karet, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Haris menjelaskan saat ini Dewas KPK bukan hanya menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret pimpinan KPK. Jika pemeriksaan tidak kunjung dilakukan maka akan menghambat kinerja Dewas KPK.
"Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," tandasnya.
Kendati demikian, Haris menyebutkan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menentukan secara paksa terkait kapan pemeriksaan terhadap Firli. Menurutnya, panggilan pemeriksaan Dewas KPK sebatas mengundang.
"Kita kan bukan penyidik, jadi nggak bisa panggil paksa, jadi kita mengundang," jelas Haris.
"Saya nggak tahu alasan tepatnya. Tapi yang jelas beliau mengatakan setelah pimpinan yang lain. Nah pimpinan yang lain itu kan juga menunda, ada yang sakit, sambungnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hari ini, Jumat (27/10/2023). Pemeriksaan tersebut terkait laporan masyarakat tentang pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
tulis komentar anda