Johnny Plate Pucat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS
Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:45 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, Rabu (25/10/2023). Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Johnny Plate terlihat pucat pasi. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu yang menggunakan kemeja biru muda dibalut rompi oranye tertunduk lesu dengan mata menerawang.
Tatkala awak media memanggil namanya, Plate memilih bungkam dan terus berjalan menuju kursi panas persis di depan majelis hakim.
Untuk diketahui, Johnny G Plate dan sejumlah orang lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ungkap JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kementerian Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Johnny Plate terlihat pucat pasi. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu yang menggunakan kemeja biru muda dibalut rompi oranye tertunduk lesu dengan mata menerawang.
Tatkala awak media memanggil namanya, Plate memilih bungkam dan terus berjalan menuju kursi panas persis di depan majelis hakim.
Untuk diketahui, Johnny G Plate dan sejumlah orang lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ungkap JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kementerian Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda