KPK Analisis Pertimbangan Hakim terkait Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 15:14 WIB
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Foto/MNC Media
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Vonis itu pun jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Merespons hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dari keseluruhan putusan majelis hakim terhadap vonis Lukas Enembe.



"Jaksa pasti akan analisis pertimbangan majelis hakim," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Ali menyebutkan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Terlebih, pidana pengganti terhadap Lukas Enembe berada di bawah tuntutan jaksa yakni Rp19.690.793.900, sementara dalam tuntutan jaksa lebih dari Rp40 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Saat ini masih pikir-pikir lebih dahulu. Perkembangan akan disampaikan,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!