46% Irigasi di Indonesia Rusak, Wamendagri Dorong Pemda Lakukan Perbaikan
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 01:44 WIB
"Kerusakan terbesar pada jaringan irigasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lebih dari 50% jaringan irigasi kewenangan pemerintah daerah mengalami kerusakan. Selain itu juga dukungan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) masih belum optimal, dan partisipasi petani pemakai air irigasi juga masih terbatas," katanya.
Padahal, keberadaan irigasi sangat dibutuhkan bagi ketahanan pangan Indonesia. Karena itu, berbagai isu dan permasalahan tersebut perlu diantisipasi termasuk oleh Kemendagri melalui kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Mendagri Minta Daerah Antisipasi Dampak El Nino
Pada Pasal 8 ayat (3) UU tersebut dikatakan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Fungsi pembinaan daerah tersebut diatur dalam Pasal 375 ayat (2) dan (3) bahwa pembinaan umum dilakukan oleh Mendagri mencakup 10 kegiatan pembinaan termasuk di dalamnya adalah pembinaan terhadap perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan daerah," ujarnya.
Padahal, keberadaan irigasi sangat dibutuhkan bagi ketahanan pangan Indonesia. Karena itu, berbagai isu dan permasalahan tersebut perlu diantisipasi termasuk oleh Kemendagri melalui kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Mendagri Minta Daerah Antisipasi Dampak El Nino
Pada Pasal 8 ayat (3) UU tersebut dikatakan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Fungsi pembinaan daerah tersebut diatur dalam Pasal 375 ayat (2) dan (3) bahwa pembinaan umum dilakukan oleh Mendagri mencakup 10 kegiatan pembinaan termasuk di dalamnya adalah pembinaan terhadap perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan daerah," ujarnya.
Lihat Juga :