Kelakuan Tidak Sopan dan Makian Lukas Enembe Jadi Hal Memberatkan Hukuman

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:51 WIB
Kelakuan tidak sopan dan makian Lukas Enembe dalam ruang sidang menjadi hal memberatkan hukuman Gubernur nonaktif Papua tersebut. Foto/ANTARA
JAKARTA - Kelakuan tidak sopan dan makian Lukas Enembe dalam ruang sidang menjadi hal memberatkan hukuman Gubernur nonaktif Papua tersebut. Lukas dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.



Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Lukas, di antaranya ucapan tidak sopan terdakwa saat di ruang sidang. "Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!