Dua Buronan Kakap Indonesia Dikabarkan Ditahan Imigrasi AS

Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:39 WIB
Foto/ilustrasi.pixabay
MEDAN - Dua buronan kelas kakap Indonesia yang masuk red notice Interpol tahun 2018 lalu ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (Immigration and Customs Enforcement). Keduanya yaitu Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Indra Budiman merupakan buron kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Sementara Sai Ngo NG terlibat korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.



Informasi soal penangkapan dua buronan ini disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Paneyang menyebutkan bahwa Indra dan Sai Ngo ditangkap ICE pada Senin (4/8/2020) sore.

"Namun pihak Polri masih selow-selow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Joko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar," kata Neta melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (5/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!