Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK Tanpa Kasih Alasan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:42 WIB
Suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/10/2023). Foto/Instagram
JAKARTA - Suami pedangdut Zaskia Gotik , Sirajudin Machmud mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Senin (9/10/2023). Sirajudin selaku pihak swasta dipanggil dalam rangka upaya penyidikan pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika atas tersangka Budiyanto Wijaya (BW).

“Sirajudin Machmud dari pihak swasta, saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (10/10/2023).

Selain Sirajudin, Ali mengatakan saksi lainnya yang mangkir yakni Roni Usman selaku pihak swasta yang meminta jadwal ulang. "Saksi tidak hadir lainnya yakni Roni Usman (swasta), namun yang bersangkutan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.





Ali menjelaskan saksi-saksi yang dipanggil pada Senin kemarin itu didalami guna dimintai keterangan perihal dugaan penerimaan uang oleh tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

"Sedangkan saksi yang hadir kemarin yaitu Handry Tuwaidan (swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," jelas Ali.

Diketahui, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Para tersangka diduga mendapat keuntungan Rp3,5 miliar dari perbuatannya.

Salah satunya adalah PNS Pemkab Mimika Totok Suharto (TS). Kemudian tiga pihak swasta yakni Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Budiyanto Wijaya (BW).

KPK menyebut, persekongkolan jahat keempat tersangka merugikan negara Rp11,7 miliar. Dari jumlah tersebut, kemudian para tersangka mendapat jatah lebih dari Rp3 miliar.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More