Usut Kasus Pengurusan Perkara di MA, KPK Panggil Hakim hingga Artis
Senin, 09 Oktober 2023 - 10:51 WIB
Tim penyidik KPK kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Foto/Gedung MA/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) . Dalam kasus tersebut, menyeret nama Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan (HH).
Hari ini, KPK memanggil hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri dan artis FTV, Wa Ode Kartika Sari.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (9/10/2023).
KPK memanggil keduanya bersama empat saksi lain, yakni Rony L. D. Janis dan Honoratus S. Huar Noning selaku pengacara, Fatahillah Ramli selaku Komisaris PT Agta Dea, serta Susana Saidah selaku karyawan swasta.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Hari ini, KPK memanggil hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri dan artis FTV, Wa Ode Kartika Sari.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (9/10/2023).
KPK memanggil keduanya bersama empat saksi lain, yakni Rony L. D. Janis dan Honoratus S. Huar Noning selaku pengacara, Fatahillah Ramli selaku Komisaris PT Agta Dea, serta Susana Saidah selaku karyawan swasta.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Lihat Juga :