Jatuh di Kamar Mandi, Lukas Enembe Tak Hadiri Sidang Putusan
Senin, 09 Oktober 2023 - 08:07 WIB
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe bakal menjalani sidang putusan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (27/9/2023).
Namun, kuasa hukum Lukas Enembe menyebutkan kliennya tidak bisa menghadiri sidang tersebut. Pasalnya, pada Jumat (6/10/2023) Lukas dilarikan ke RSPAD setelah dikabarkan jatuh di kamar mandi.
Setelah pemeriksaan, Lukas disebut mengalami pendarahan di otak bagian kiri. Meskipun sedikit, kuasa hukumnya menyatakan hal tersebut berpotensi menyebabkan Lukas mengalami stroke.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, kliennya sedang menjalani perawatan di lantai 3 Unit Stroke RSPAD. Petrus pun mengklaim Lukas dalam kondisi lemas.
Lantas, ia pun menyatakan bahwa kliennya itu tidak bisa hadir saat sidang pembacaan putusan hari ini. "Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan, karena saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (27/9/2023).
Namun, kuasa hukum Lukas Enembe menyebutkan kliennya tidak bisa menghadiri sidang tersebut. Pasalnya, pada Jumat (6/10/2023) Lukas dilarikan ke RSPAD setelah dikabarkan jatuh di kamar mandi.
Setelah pemeriksaan, Lukas disebut mengalami pendarahan di otak bagian kiri. Meskipun sedikit, kuasa hukumnya menyatakan hal tersebut berpotensi menyebabkan Lukas mengalami stroke.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, kliennya sedang menjalani perawatan di lantai 3 Unit Stroke RSPAD. Petrus pun mengklaim Lukas dalam kondisi lemas.
Lantas, ia pun menyatakan bahwa kliennya itu tidak bisa hadir saat sidang pembacaan putusan hari ini. "Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan, karena saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda