Pentingnya Komitmen Menjaga Satwa Liar demi Kelestarian Lingkungan
Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:11 WIB
"Selain untuk kemudahan layanan kepada masyarakat, sistem ini memudahkan kami untuk mengontrol pelaksanaan kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha," paparnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Loka Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang-Ditjen PKRL telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati-BRIN, Pangkalan PSDKP Jakarta–KKP, Pemerintah Daerah, LSM, praktisi dan akedemisi dari Perguruan Tinggi dan media massa.
Dalam upaya mengatur pemanfaatan jenis ikan dilindungi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Dalam keputusan yang ditandatangani pada 4 Januari 2021 tersebut, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (Pisces) sebagai jenis yang dilindungi.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Loka Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang-Ditjen PKRL telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati-BRIN, Pangkalan PSDKP Jakarta–KKP, Pemerintah Daerah, LSM, praktisi dan akedemisi dari Perguruan Tinggi dan media massa.
Dalam upaya mengatur pemanfaatan jenis ikan dilindungi ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Dalam keputusan yang ditandatangani pada 4 Januari 2021 tersebut, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (Pisces) sebagai jenis yang dilindungi.
(maf)
tulis komentar anda