Partai Perindo Soroti Dugaan Korupsi di Kementan: Hormati Proses Hukum yang Dijalankan KPK

Rabu, 04 Oktober 2023 - 11:55 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Tama Satrya Langkun menanggapi pemeriksaan advokat Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun menanggapi pemeriksaan advokat Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kedua advokat itu diperiksa hingga 6,5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Pertama, kita hargai proses pemeriksaan yang terus berjalan. Kita juga harus apresasi semua pihak yang kooperatif terhadap kerja-kerja penyidikan KPK. Karena sekecil apa pun keterangan, selama itu benar adanya, pasti akan bermanfaat untuk penanganan perkara korupsi," kata Tama kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Tama yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu mengatakan, masyarakat tak perlu membesarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Sebab hal tersebut merupakan tempat untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi terhadap si terperiksa.





"Pemeriksaan ini adalah ruang untuk klarifikasi bagi terperiksa, sekaligus penggalian informasi yang dimiliki dan dibutuhkan oleh penyidik," kata dia.

Terkait dengan perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah alat bukti. Tama berharap KPK dapat melibatkan kepolisian, khususnya terkait ditemukannya belasan pucuk senjata api yang ada di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Secara regulasi, kewenangan pengecekan dan penanganan hal tersebut ada pada kepolisian," jelasnya.

Karena itu, mantan aktivis ICW itu berpesan kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai kasus ini. Sebab, menurut Tama, di tahun politik ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik pejabat publik menjadi sangat sensitif.

"Tapi percayalah, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari penegakan hukum," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More