Sepakat dengan Mahfud MD, Perindo Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy
Jum'at, 29 September 2023 - 17:33 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai aturan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Sebelumnya, Mahfud menyebut aturan tersebut sebagai kebijakan hukum yang bersifat terbuka atau open legal policy.
Menurut Ferry, penetapan batas usia Capres-Cawapres bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan ranah positif legislator. Hal itu karena tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
"Setuju, ini bukan ranah MK. Ini ranah pembuat kebijakan (DPR). Open legal policy," kata Ferry yang juga Bacaleg DPR Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Cimahi) dari Partai Perindo, Rabu (27/9/2023).
Dalam konteks open legal policy, dia menekankan kebijakan ini berada dalam lingkup wewenang pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah.
Hal ini menunjukkan perdebatan dan penentuan aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres merupakan bagian dari proses legislatif dan kebijakan pemerintah.
"Meskipun batas usia merupakan kebijakan terbuka yang diberikan kepada pembuat UU, tapi hal ini mencerminkan pentingnya dialog dan diskusi di tingkat legislatif. Dengan begitu, memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kehendak dan kepentingan masyarakat," ujar Ferry.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan MK termasuk ke dalam negatif legislator yang artinya hanya membatalkan. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.
Mantan Ketua MK itu berharap semua pihak tidak mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan batas minimal dan maksimal umur Capres-Cawapres.
"Sehingga kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau nggak. Kalau ini tidak open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya. Itu harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya sederhana, kok terlalu lama memutus," ujar Mahfud.
Menurut Ferry, penetapan batas usia Capres-Cawapres bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan ranah positif legislator. Hal itu karena tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
"Setuju, ini bukan ranah MK. Ini ranah pembuat kebijakan (DPR). Open legal policy," kata Ferry yang juga Bacaleg DPR Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Cimahi) dari Partai Perindo, Rabu (27/9/2023).
Dalam konteks open legal policy, dia menekankan kebijakan ini berada dalam lingkup wewenang pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah.
Hal ini menunjukkan perdebatan dan penentuan aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres merupakan bagian dari proses legislatif dan kebijakan pemerintah.
"Meskipun batas usia merupakan kebijakan terbuka yang diberikan kepada pembuat UU, tapi hal ini mencerminkan pentingnya dialog dan diskusi di tingkat legislatif. Dengan begitu, memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kehendak dan kepentingan masyarakat," ujar Ferry.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan MK termasuk ke dalam negatif legislator yang artinya hanya membatalkan. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.
Mantan Ketua MK itu berharap semua pihak tidak mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan batas minimal dan maksimal umur Capres-Cawapres.
"Sehingga kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau nggak. Kalau ini tidak open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya. Itu harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya sederhana, kok terlalu lama memutus," ujar Mahfud.
(jon)
tulis komentar anda