PT DKI Jakarta Terima Banding UYM, Pengacara: Sesuai Harapan Kami

Jum'at, 29 September 2023 - 09:39 WIB
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00," tertulis di SIPP PN Jaksel lagi. Sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan Selasa, 26 September 2023.

"Benar sesuai dengan SIPP itu. Tanggal 26 putusannya, tapi memang baru masuk SIPP hari ini, mungkin butuh waktu sistemnya," kata kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Arie Sunarya saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Untuk diketahui, Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa terkait kasus investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan. Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis Ustaz Yusuf Mansur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar kepada Zaini Mustofa.

Ustaz Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More