PT DKI Jakarta Terima Banding UYM, Pengacara: Sesuai Harapan Kami

Jum'at, 29 September 2023 - 09:39 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaman Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur (UYM) terkait kasus investasi. Tim pengacara UYM menyebut putusan itu sudah sesuai dengan yang mereka harapkan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jam'an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur (UYM) terkait kasus investasi. Tim pengacara UYM menyebut putusan itu sudah sesuai dengan yang mereka harapkan.

"Menurut kami sudah sangat sesuai harapan kami dan sesuai dengan apa yang kami ajukan dalam memori banding," ujar kuasa hukum UYM, Arie Sunarya, saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dasar-dasar hukumnya telah disampaikan pihaknya dalam memori banding yang diajukan tersebut. Maka itu, pihaknya bersyukur banding UYM itu bisa diterima oleh Hakim di PT DKI Jakarta.

"Dasar-dasar hukum yang kami ajukan di banding itu berdasarkan dengan apa yang kami sampaikan di pengadilan, yang kurang menjadi pertimbangan di tingkat pertama," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menantikan langkah apa yang bakal diambil oleh pihak Zaini Mustofa. Jika mereka masih ingin mengupayakan kasasi, pihaknya juga bakal mengajukan kontra memori kasasi.



"Kami menunggu dahulu karena masih ada waktu sebelum inkracht, kalau misalkan kasasinya diajukan pihak penggugat, sekarang kan masih terbanding tuh, kalau mereka ajukan kami siap ajukan memori kasasi atau kontra memori kasasi," katanya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun. Dikabulkannya banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel.

Lebih lanjut, mengadili sendiri, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More