Polri Terbitkan Aturan Rambut bagi Polwan, Begini Model yang Diperbolehkan
Rabu, 27 September 2023 - 12:35 WIB
4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5) tidak mengubah warna asli rambut;
2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3) tidak mengubah warna asli rambut;
4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;
5) tidak mengubah warna asli rambut;
b. Bagi yang memiliki rambut pendek:
1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3) tidak mengubah warna asli rambut;
4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;
c. Penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila:
1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;Lihat Juga :