Polri Terbitkan Aturan Rambut bagi Polwan, Begini Model yang Diperbolehkan

Rabu, 27 September 2023 - 12:35 WIB
4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

5) tidak mengubah warna asli rambut;

b. Bagi yang memiliki rambut pendek:

1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;

2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;

3) tidak mengubah warna asli rambut;

4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;

c. Penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila:

1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!