Polri Buka Pendaftaran 350 Formasi PPPK, Ini Rincian Jabatannya
Rabu, 27 September 2023 - 10:54 WIB
JAKARTA - Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri telah membuka pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dengan formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 94, tenaga teknis sebanyak 255, dan tenaga dosen sebanyak 1 personel.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam alokasi formasi calon PPPK Polri tahun 2023 tersebut Mabes Polri menerima 25 formasi dan Polda menerima 325 formasi sehingga total 350 formasi.
"Terdapat perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CPPPK Polri TA 2023, yaitu pengumuman seleksi akan dilaksanakan pada 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Menurut Dedi, pendaftaran seleksi akan dilaksanakan pada 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023. Seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023.
Dedi mengungkapkan nantinya bagi peserta yang lolos dalam seleksi akan dialokasi ke sejumlah jabatan, yakni:
1. Ahli pertama - analis kebijakan;
2. Analis sumber daya manusia aparatur;
3. Ahli pertama - penyuluh hukum;
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam alokasi formasi calon PPPK Polri tahun 2023 tersebut Mabes Polri menerima 25 formasi dan Polda menerima 325 formasi sehingga total 350 formasi.
"Terdapat perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CPPPK Polri TA 2023, yaitu pengumuman seleksi akan dilaksanakan pada 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Menurut Dedi, pendaftaran seleksi akan dilaksanakan pada 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023. Seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023.
Dedi mengungkapkan nantinya bagi peserta yang lolos dalam seleksi akan dialokasi ke sejumlah jabatan, yakni:
1. Ahli pertama - analis kebijakan;
2. Analis sumber daya manusia aparatur;
3. Ahli pertama - penyuluh hukum;
tulis komentar anda