Kasus Dugaan TPPU, Bareskrim Sita Surat Tanah Panji Gumilang di Indramayu

Senin, 25 September 2023 - 18:28 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik menyita surat tanah milik Panji Gumilang dan keluarga. Foto/MPI
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri di antaranya surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.

"Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 220 eksemplar," kata Ramadhan, Senin (25/9/2023).

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga menyita dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit. "Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar," ujar Ramadhan.





Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI Nomor 61 Yanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI Nomor 84 Tanggal 13 agustus 1996. "Salinan legalisir akta risalah rapat YPI Nomor 18 Tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI Nomor 10 Tanggal 9 September 2005," ucap Ramadhan.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More