Soal RPP Turunan UU Kesehatan, Pasal Zat Adiktif Berupa Tembakau Disorot
Senin, 25 September 2023 - 14:11 WIB
"Kemenkes tidak memikirikan solusi bagi sektor IHT (industri hasil tembakau) yang mampu menyerap lebih dari 6 juta jiwa, di mana lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami, yaitu serikat pekerja RTMM-SPSI, yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.
Sudarto menambahkan, sebagai salah satu pemangku kepentingan industri hasil tembakau, pihaknya tidak dilibatkan oleh Kemenkes dalam membahas rencana regulasi.
Oleh karena itu, pihaknya terkaget-kaget ketika mengetahui isi RPP UU Kesehatan pada bagian zat adiktif yang isinya berupa larangan total terhadap produk rokok dalam berbagai lini.
"Kami sangat prihatin dengan fakta bahwa Kemenkes secara diam-diam menyusupkan pasal larangan total bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan," ucapnya.
"Bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, terdapan sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya," tambahnya.
Ia juga menyesalkan pola campur aduk pasal zat adiktif dengan ribuan pasal lainnya dalam PP dimaksud.
Sudarto menambahkan, sebagai salah satu pemangku kepentingan industri hasil tembakau, pihaknya tidak dilibatkan oleh Kemenkes dalam membahas rencana regulasi.
Oleh karena itu, pihaknya terkaget-kaget ketika mengetahui isi RPP UU Kesehatan pada bagian zat adiktif yang isinya berupa larangan total terhadap produk rokok dalam berbagai lini.
"Kami sangat prihatin dengan fakta bahwa Kemenkes secara diam-diam menyusupkan pasal larangan total bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan," ucapnya.
"Bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, terdapan sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya," tambahnya.
Ia juga menyesalkan pola campur aduk pasal zat adiktif dengan ribuan pasal lainnya dalam PP dimaksud.
Lihat Juga :