Soal Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diminta Terapkan Prinsip Keadilan

Jum'at, 22 September 2023 - 15:10 WIB
Kemenkes diminta menerapkan prinsip keadilan saat partisipasi publik dalam penyusunan RPP sebagai aturan turunan UU Kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menerapkan prinsip keadilan saat menjalankan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan . Hal ini dikatakan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

"Seharusnya ada kesetaraan perlakuan dalam melibatkan para pemangku kepentingan yang terdampak saat proses penyusunan aturan," kata Ketua APTI Pamekasan, Samukrah dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).



Menurutnya, sorotan ini terutama berkaitan dengan pembahasan pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang diyakini akan berdampak negatif pada banyak pihak, termasuk para petani tembakau.

Baca juga: Menkes Sebut UU Kesehatan sebagai Strategi Transformasi Pembiayaan

Kata dia, ketidaksetaraan ini tercermin dari public hearing penyusunan RPP UU Kesehatan tentang Penyakit Tidak Menular, Penglihatan/Pendengaran, dan Zat Adiktif yang digelar Kemenkes pada Rabu 20 September 2023.

Di public hearing tersebut terdapat setidaknya 10 pihak dari posisi yang kontra terhadap industri hasil tembakau, sebaliknya hanya ada sekitar lima pihak dari sisi pelaku IHT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!