Rugikan Negara Rp100 Miliar, Mantan Pejabat Antam Dody Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 September 2023 - 14:31 WIB
Sidang tuntutan terdakwa tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam, Dody Martimbang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang ( Antam ) Persero Tbk, Dody Martimbang dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Dody terbukti dianggap secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100.796.544.104 (Rp100 miliar).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Selain penjara, JPU juga menuntut Dodi dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan badan.





Untuk diketahui, Dody Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM. Dody didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi.

Dody didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Marketing Manager UBPP LM PT Antam, Agung Kusumawardhana dan Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar. Dodi dan Agung didakwa telah membuat keputusan yang menyalahi aturan sehingga merugikan negara.

Jaksa menyebut Dody menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian research and business development manager PT Antam dan bagian legal risk and management PT Antam.



Tak hanya itu, Dody Martimbang disebut juga telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar yakni, menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisis kemampuan.

Padahal, Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam Tbk kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu, bertentangan dengan aturan dan produk hukum.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More