Imparsial: Tidak Ada Urgensi Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang
Selasa, 19 September 2023 - 09:21 WIB
JAKARTA - Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai tidak ada urgensinya memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono . Adapun opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI ini mencuat setelah diungkap Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seusai rapat bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan lalu.
“Menurut saya, tidak urgensi baik internal maupun eksternal yang mendukung perpanjangan masa jabatan panglima TNI. Selain itu, masa dinas perwira TNI sudah diatur dengan jelas di dalam UU TNI yaitu sampai 58 tahun dan setelah itu harus pensiun,” kata Ghufron kepada SINDOnews, Selasa (19/9/2023).
Dalam konteks tersebut, kata dia, baik Presiden maupun DPR harus tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. “Jangan memaksakan kebijakan yang tidak ada dasarnya dan justru berdampak negatif terutama terhadap dinamika internal TNI,” tuturnya.
Dia mengakui Indonesia saat ini tengah memasuki tahun politik. “Tapi dinamika politik tersebut bukan alasan yang tepat dan tidak menunjukkan adanya urgensi untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Ghufron, pergantian Panglima TNI harus dilihat sebagai proses yang biasa. Dia menuturkan, mekanismenya sudah dibentuk, dan secara internal TNI sendiri telah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini.
“Yang dikhawatirkan dari perpanjangan masa jabatan Panglima TNI saat ini akan berdampak terhadap pengelolaan jenjang karier dan kepangkatan di level perwira TNI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut terbuka opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Opsi perpanjangan masa jabatan terbuka karena perlu menghadapi Pemilu 2024.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat, kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan Kasad," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Menurut saya, tidak urgensi baik internal maupun eksternal yang mendukung perpanjangan masa jabatan panglima TNI. Selain itu, masa dinas perwira TNI sudah diatur dengan jelas di dalam UU TNI yaitu sampai 58 tahun dan setelah itu harus pensiun,” kata Ghufron kepada SINDOnews, Selasa (19/9/2023).
Dalam konteks tersebut, kata dia, baik Presiden maupun DPR harus tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. “Jangan memaksakan kebijakan yang tidak ada dasarnya dan justru berdampak negatif terutama terhadap dinamika internal TNI,” tuturnya.
Dia mengakui Indonesia saat ini tengah memasuki tahun politik. “Tapi dinamika politik tersebut bukan alasan yang tepat dan tidak menunjukkan adanya urgensi untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Ghufron, pergantian Panglima TNI harus dilihat sebagai proses yang biasa. Dia menuturkan, mekanismenya sudah dibentuk, dan secara internal TNI sendiri telah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini.
“Yang dikhawatirkan dari perpanjangan masa jabatan Panglima TNI saat ini akan berdampak terhadap pengelolaan jenjang karier dan kepangkatan di level perwira TNI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut terbuka opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Opsi perpanjangan masa jabatan terbuka karena perlu menghadapi Pemilu 2024.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat, kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan Kasad," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
tulis komentar anda