Lemhannas Ungkap Kajian Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD, Ini Penjelasannya

Senin, 18 September 2023 - 14:00 WIB
Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto saat konferensi pers, di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Berdasarkan kajian Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ), perpanjangan jabatan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) tidak memungkinkan, selagi tidak ada perubahan Undang-Undang (UU) TNI. Hal ini dikatakan oleh Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto.

"Kami sudah melakukan kajian di Lemhannas tentang revisi Undang-Undang TNI, kira-kira satu, untuk perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI tidak diubah," kata Andi di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Andi kemudian menjelaskan, hanya ada dua mekanisme untuk melakukan perubahan UU TNI. Pertama, ialah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, adanya usulan revisi yang diajukan pemerintah ke DPR.

"Bisa melakukan perubahan Undang-Undang TNI hanya dua mekanisme, pertama keputusan Mahkamah Konstitusi, ketika ada judicial review, sedang dilakukan," ucapnya.





"Kedua memang ada usulan revisi yang normalnya diajukan oleh pemerintah ke DPR. Yang kedua tidak terjadi, tidak ada ajuan dari Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang TNI terkait dengan usia pensiun. Itu kajian yang kami lakukan," sambungnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke MK oleh Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro dan lima orang lainnya. Mereka meminta agar umur pensiun TNI dinaikkan menjadi 60 tahun.

UU TNI itu digugat oleh enam orang pada Kamis (10/8/2023). Selain Kresno, ada Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 94/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 tentang Permohonan Pengujian Materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun sidang perdana MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (7/9/2023).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More