Soal UU Pengelolaan Keuangan Haji, Hamdan Zoelva Sebut Perlu Ada Revisi
Senin, 18 September 2023 - 08:05 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai, perlunya revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Foto/Widya Michella
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai, perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji . Hal ini guna memberikan gambaran tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang kerap kali disalahartikan oleh umat Islam di Indonesia.
Dia pun mencontohkan, banyak masyarakat yang belum mengenal istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji. Sehingga masyarakat tidak mengetahui secara utuh tugas dan tanggung jawab BPKH dalam pengelolaan dana haji di Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam acara dalam acara Seminar Nasional Aspek Hukum Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Haji, Univesitas Syiah Kuala, Aceh beberapa waktu lalu.
"Sangat penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH ini yang harus diperbaiki sehubungan dengan perubahan peraturan UU yang ada khususnya UU haji dan juga dalam rangka peningkatan fungsi dan peran BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji," kata Hamdan.
Baca juga: Wamenag Ungkap Urgensi Revitalisasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Lebih lanjut dia melihat ada dua paradigma yang harus diubah dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pertama terkait UU ini seolah-olah mendesain BPKH sebagai lembaga independen yang hanya mengelola dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat dari hasil kelolaan keuangan haji.
Dia pun mencontohkan, banyak masyarakat yang belum mengenal istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji. Sehingga masyarakat tidak mengetahui secara utuh tugas dan tanggung jawab BPKH dalam pengelolaan dana haji di Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam acara dalam acara Seminar Nasional Aspek Hukum Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Haji, Univesitas Syiah Kuala, Aceh beberapa waktu lalu.
"Sangat penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH ini yang harus diperbaiki sehubungan dengan perubahan peraturan UU yang ada khususnya UU haji dan juga dalam rangka peningkatan fungsi dan peran BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji," kata Hamdan.
Baca juga: Wamenag Ungkap Urgensi Revitalisasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Lebih lanjut dia melihat ada dua paradigma yang harus diubah dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pertama terkait UU ini seolah-olah mendesain BPKH sebagai lembaga independen yang hanya mengelola dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat dari hasil kelolaan keuangan haji.
Lihat Juga :