Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa KPK

Jum'at, 15 September 2023 - 14:08 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/9/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta , Eko Darmanto , diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/9/2023). Eko diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).



Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Eko telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ujar Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!