Korban KSP Indosurya Surati Jaksa Agung Minta Audiensi, Kejagung: Tinggal Cari Waktu
Jum'at, 15 September 2023 - 11:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan telah menerima surat permohonan audiensi yang dikirimkan kuasa hukum 1.057 korban Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Indosurya , Febri Diansyah. Kejagung sedang mencari waktu yang tepat untuk menggelar audiensi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, surat tersebut telah diteruskan kepada pimpinan. "Suratnya sudah saya teruskan ke Pimpinan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).
Ketut meminta kepada korban KSP Indosurya menunggu waktu yang tepat untuk bertemu dan melakukan audiensi bersama Jaksa Agung. "Tinggal cari waktu yang tepat untuk audiensi ya," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pemilik KSP Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam dakwaan tersebut Henry didenda sebanyak Rp15 miliar subsider 8 bulan.
"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).
Vonis diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
Untuk diketahui, Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya telah resmi divonis bebas di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakarta Barat.
Dalam kasus yang diduga telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan mereka divonis bebas. Keduanya adalah Direktur Utama Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, surat tersebut telah diteruskan kepada pimpinan. "Suratnya sudah saya teruskan ke Pimpinan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).
Ketut meminta kepada korban KSP Indosurya menunggu waktu yang tepat untuk bertemu dan melakukan audiensi bersama Jaksa Agung. "Tinggal cari waktu yang tepat untuk audiensi ya," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pemilik KSP Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam dakwaan tersebut Henry didenda sebanyak Rp15 miliar subsider 8 bulan.
"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).
Vonis diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
Untuk diketahui, Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya telah resmi divonis bebas di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakarta Barat.
Dalam kasus yang diduga telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan mereka divonis bebas. Keduanya adalah Direktur Utama Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
(abd)
tulis komentar anda