KPI Putuskan Tayangan Azan Tampilkan Ganjar Tak Melanggar Aturan
Kamis, 14 September 2023 - 14:42 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan magrib yang menampilkan Ganjar Pranowo tak melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah KPI melakukan pemeriksaan terhadap konten tayangan azan tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan dan kajian yang dilakukan oleh KPI, tidak ditemukan pelanggaran dalam tayangan tersebut," ujar Komisioner KPI Tulus Santoso saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Dalam mengambil keputusan itu, Tulus menjelaskan pihaknya telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait tayangan tersebut.
Tulus menambahkan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan konten azan tersebut.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," terangnya.
Kendati demikian, Tulus mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran. Tujuannya, guna menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
"Langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers," tandasnya.
"Berdasarkan pemeriksaan dan kajian yang dilakukan oleh KPI, tidak ditemukan pelanggaran dalam tayangan tersebut," ujar Komisioner KPI Tulus Santoso saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Dalam mengambil keputusan itu, Tulus menjelaskan pihaknya telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait tayangan tersebut.
Tulus menambahkan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan konten azan tersebut.
Baca Juga
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," terangnya.
Kendati demikian, Tulus mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran. Tujuannya, guna menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
"Langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers," tandasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda