Panglima TNI Siapkan Sanksi Berat jika Prajurit Tak Netral di Pemilu 2024
Kamis, 14 September 2023 - 12:57 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyebutkan, tak segan memberikan sanksi berat bilamana kedapatan prajuritnya tidak netral di Pemilu 2024 . Nantinya, Panglima TNI akan membuat aturan kepemiluan bagi prajuritnya tersebut.
Adapun aturan tersebut dibuat untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024. Serta, mengatur secara detail sikap TNI dalam Pemilu 2024.
"Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku," ujar Panglima TNI dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Tak hanya itu, Laksamana Yudo menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut, dan Udara, agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas.
Bahkan Panglima TNI, netralitas TNI juga berlaku pada purnawirawan. Menurutnya, tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan hal-hal berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.
"Tidak boleh ada atribut TNI yang dipakai kampanye, misalnya kendaraan berpelat dinas, tidak boleh itu," tegasnya.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Yudo menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana.
"Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit," tutupnya.
Adapun aturan tersebut dibuat untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024. Serta, mengatur secara detail sikap TNI dalam Pemilu 2024.
"Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku," ujar Panglima TNI dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Tak hanya itu, Laksamana Yudo menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut, dan Udara, agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas.
Bahkan Panglima TNI, netralitas TNI juga berlaku pada purnawirawan. Menurutnya, tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan hal-hal berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.
"Tidak boleh ada atribut TNI yang dipakai kampanye, misalnya kendaraan berpelat dinas, tidak boleh itu," tegasnya.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Yudo menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana.
"Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda