Apresiasi KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres, Perindo: Rakyat Bisa Segera Tentukan Pilihan

Rabu, 13 September 2023 - 20:51 WIB
Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyambut baik rencana KPU mempercepat pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Bidang Politik DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024. Menurutnya, hal itu sangat positif bagi partai-partai untuk mempercepat konsolidasi.

"Saya setuju dimajukan untuk mempercepat konsolidasi koalisi partai-partai melahirkan pasangan capres-cawapres. Dengan demikian, rakyat segera mendapatkan kepastian siapa saja calon pemimpin mereka yang akan mereka pilih di Pilpres," kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu mengatakan, dampak lain dari memajukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres yakni dapat menghentikan drama-drama politik.





"Memajukan jadwal itu bisa menghentikan akrobat politik serta drama-drama yang sifatnya pragmatis dan politik dagang sapi. Kalau sudah pasti pasangan Capres dan Cawapres yang mendaftar ke KPU. Kita berharap perdebatannya sudah masuk pada kebutuhan substansi dari kontestasi yaitu gagasan dan program konkret membangun kemajuan Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU berencana mempercepat pendaftaran Capres-Cawapres yang semula dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023, dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan, dimajukan pendaftaran Capres dan Cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.

"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk (pemilu) presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dalam keterangan, dikutip Sabtu, 9 September 2023.

Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres. "Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More