Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Istrinya Dicegah ke Luar Negeri
Selasa, 12 September 2023 - 16:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk bepergian ke luar negeri. Eko dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Selain Eko Darmanto, KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko Darmanto, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
"Kami konfirmasi betul, jadi ada beberapa pihak yang dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Selama enam bulan pertama. Ada empat (yang dicegah), satu ASN di Bea Cukai dan tiga pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Arie Dwi Satrio
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, Eko dan tiga orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 2 September hingga 2 Maret 2023. Eko Darmanto dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan oleh KPK.
"Tentu semuanya dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Karena dibutuhkan keterangannya pada saat dipanggil, mereka ada di dalam negeri dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penyelidikan Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung.
Selain Eko Darmanto, KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko Darmanto, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
"Kami konfirmasi betul, jadi ada beberapa pihak yang dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Selama enam bulan pertama. Ada empat (yang dicegah), satu ASN di Bea Cukai dan tiga pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Arie Dwi Satrio
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, Eko dan tiga orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 2 September hingga 2 Maret 2023. Eko Darmanto dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan oleh KPK.
"Tentu semuanya dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Karena dibutuhkan keterangannya pada saat dipanggil, mereka ada di dalam negeri dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penyelidikan Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda