Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar terkait Kasus BTS Kominfo

Senin, 11 September 2023 - 19:15 WIB
Kejagung menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Uang yang disita terkait perkara satu tersangka Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan.

"Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Ketut menjelaskan, penyitaan uang ditujukan guna mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga menelan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 triliun itu. Kejagung menyerahkan kepada pengadilan terkait nasib uang yang disita tersebut.

"(Penyitaan uang) Ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," katanya.



Untuk diketahui, uang Rp27 miliar itu dikembalikan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat hendak diperiksa oleh Kejagung pada Kamis, 13 Juli 2023. Uang itu dibawa Maqdir dengan koper.

Dia membawa dua tumpuk pecahan uang USD1,8 juta pecahan USD100 yang dibawa oleh dua orang asistennya. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).



Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik meminta keterangannya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More