KPU Terbitkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia Nilai Upaya Jaga Integritas Pemilu

Minggu, 10 September 2023 - 16:07 WIB
Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansah merespons draf aturan baru diterbitkan KPU yang mengatur kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merespons draf aturan baru diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur kampanye pemilihan umum (pemilu) di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansah menilai aturan KPU tersebut bertujuan untuk menghadirkan kampanye yang adil dan setara.



Baca juga: Senang Dapat KTA Berasuransi dari Partai Perindo, Warga Bogor: Sedia Payung Sebelum Hujan

"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye, publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," ujar Ferry kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/9/2023).

Ferry yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu menegaskan dengan mengatur penggunaan fasilitas pemerintah dengan adil, potensi penyalahgunaan sumber daya publik dapat diminimalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!