Hari Ini KPK Periksa Cak Imin sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kemnaker

Kamis, 07 September 2023 - 06:28 WIB
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hari ini,
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hari ini, Kamis (7/9/2023).

Rencananya, Cak Imin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemnaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/9/2023).

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan jadwal ulang dari panggilan sebelumnya. Di mana, Cak Imin belum bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa, 5 September 2023 dan meminta untuk ditunda hari ini.





"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," terang Ali.

Ali menjelaskan, penyidik bakal mengonfirmasi saksi ihwal proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker 2012. Di mana, proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker yang disinyalir merugikan keuangan negara itu terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).



"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya. Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More