Sikap Dewan Pers terkait Berita Hoaks Sudirman Said

Rabu, 06 September 2023 - 23:18 WIB
Meskipun demikian, pada saat yang sama Dewan Pers mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap media yang segera mencabut berita tersebut disertai permintaan maaf kepada SS dan pembaca. Hal ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 10 KEJ.

Dewan Pers ingin mengingatkan bahwa di tahun politik ini banyak informasi hoaks, tidak akurat, direkayasa, berseliweran, dan menyasar media. “Karena itu, media wajib meningkatkan kehati-hatian agar tidak berpotensi disusupi hoaks demi menjaga marwah kemerdekaan pers,” katanya.

Dewan Pers untuk kesekian kalinya menyerukan kepada seluruh jajaran pers senantiasa mematuhi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, peraturan, dan pedoman Dewan Pers lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat ataupun tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada media. Dari kasus ini kutipan berasal dari nomor HP 0811 XXX 94X yang ternyata bukan nomor Sudirman Said,” ujar Ninik.

Dewan Pers juga mengajak seluruh insan dan lembaga Pers serta masyarakat bersama-sama menjaga proses demokrasi berjalan baik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!