Berkas Penyidikan Rampung, Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Diadili

Rabu, 06 September 2023 - 13:30 WIB
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim (SH) alias Tando. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim (SH) alias Tando. Berkas perkara tersangka korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan demikian, Suryadi Halim akan segera diadili atas perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan Suryadi sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).





Ali mengatakan, perbuatan Suryadi diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Uraian lengkap perbuatan korupsi Suryadi akan dituangkan dalam surat dakwaan "Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," sambung Ali.

Perkara ini bermula ketika pada 2013 dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.



Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Di antaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More