Berkas Penyidikan Rampung, Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Diadili

Rabu, 06 September 2023 - 13:30 WIB
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim (SH) alias Tando. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim (SH) alias Tando. Berkas perkara tersangka korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan demikian, Suryadi Halim akan segera diadili atas perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan Suryadi sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.



"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: KPK Tahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!