Pendaftaran CPNS dan PPPK Dimulai 17 September, Pelamar Perlu Perhatikan Hal Ini

Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:25 WIB
Pemerintah melalui berbagai instansinya membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah melalui berbagai instansinya membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023. Kemudian untuk tahap pendaftarannya dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.





Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syarat terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Anas di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” kata dia.

Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan, kata Anas, juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.



“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” pungkas Anas.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More