Pendaftaran CPNS dan PPPK Dimulai 17 September, Pelamar Perlu Perhatikan Hal Ini

Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:25 WIB
Pemerintah melalui berbagai instansinya membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah melalui berbagai instansinya membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023. Kemudian untuk tahap pendaftarannya dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.



Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dimulai 17 September 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syarat terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Anas di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Anas menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!