Jaksa Ungkap Keterlibatan Mario Dandy dan Kakaknya di Pencucian Uang Rafael Alun

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:57 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan keluarga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Antara
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan keluarga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun diduga melibatkan istrinya, Ernie Meike Torondek dan ketiga anaknya, Angelina Embun Prasasya; Christofer Dhyaksa Dharma; serta Mario Dandy Satriyo dalam melakukan pencucian uang.

Keterlibatan mereka terungkap di dalam surat dakwaan Rafael Alun yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini. Nama Ernie Meike yang paling santer disebut turut bersama-sama dengan Rafael Alun mulai dari menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.



"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi hingga Rp100 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!